Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kemungkinan memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW di lingkungan DJBC.
“Ya, pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Budi menambahkan kesempatan bagi pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus ini untuk memberikan keterangan selalu terbuka.
“Bagi pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi terang, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan DJBC pada 4 Februari 2026, salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari setelah OTT, enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain itu, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan siapa pun yang dapat membantu mengungkap fakta di lapangan bisa dipanggil untuk dimintai keterangan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026